BSI Siapkan Uang Tunai Rp2,8 triliun Selama PON XXI di Aceh

Jumat 06 Sep 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Antara
Editor : Surya Elviza

JAKARTA -  PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyiapkan uang tunai senilai Rp2,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan PON (Pekan Olahraga Nasional) XXI di Aceh 2024 pada 8-20 September 2024.


Uang tunai itu disiapkan untuk mengantisipasi adanya lonjakan transaksi kebutuhan uang tunai saat digelarnya pekan olahraga terbesar di tanah air ini.


Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan optimalisasi layanan BSI menjelang PON khususnya Aceh adalah memaksimalkan channel layanan BSI, di antaranya BSI Mobile, Mesin ATM, layanan kantor cabang, BSI Agen dan merchant.

BACA JUGA:Khusus Pelamar CPNS, Ini yang Harus Dilakukan Jika E Materai Eror

BACA JUGA:Alhamdulillah, Masa Pendaftaran CPNS Tahun 2024 Diperpanjang, Cek Waktunya
Selain itu, BSI juga menyiapkan 30 gerai layanan perbankan akhir pekan selama PON di Aceh guna mempermudah nasabah yang ingin bertransaksi ke cabang pada akhir pekan.


Anton menambahkan masyarakat disarankan untuk menggunakan BSI Mobile untuk mempermudah transaksi.

Sebab, layanan BSI Mobile menyediakan berbagai fitur transaksi finansial maupun non finansial, seperti cek mutasi rekening, pembukaan rekening, transaksi tarik tunai tanpa kartu, serta transaksi lainnya.

BACA JUGA:Wisuda 702 Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, AHY: Jangan Pernah Berhenti Belajar

BACA JUGA:Produknya Dituding Berbahaya, Ini Jawaban dr Richard Lee
Lebih lanjut, melalui channel BSI Mobile yang dilengkapi fitur cek mutasi rekening, transfer BSI dan bank lain, pembayaran, pembelian, ZISWAF, pembiayaan emas dan multiguna, top up e-wallet, e-commerce serta layanan Islami lainnya.


Anton juga mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi cashless, seperti BSI Mobile, QRIS, kartu debit BSI, dan BSI Hasanah Card dalam bertransaksi.


Perseroan juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan BSI untuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan. (*)

Kategori :