JAMBI – Tim Reskrim Polres Tanjab Timur membongkar aksi penipuan online dan mengamankan seorang pelaku di kawasan Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan mengatakan, kasus ini bermula saat adanya laporan ke Polisi terkait penipuan produk alat POM mini.
Laporan tersebut tercatat pada laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/75/XII/2023/SPKT/POLRES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI Tanggal 3 Desember 2023. Dengan pelapor berinisial SW.
Modus operandi berawal pada tahun 2020 lalu. Di mana Terlapor IS membuat akun Shoope dengan nama akun HAWA2906 yang menjual alat produk alat Pom Mini.
Selanjutnya, pada Desember 2022 hingga Januari 2023 korban SW memesan atau membeli 7 Cassing Pom Mini dan 2 mesin Pom minyak goreng Emigo.
“Dengan total keseluruhan Rp83.700.000,” kata dia, belum lama ini.
Namun hingga saat ini, barang yang dipesan tak kunjung datang. Atas kejadian tersebutm selanjutnya SW melaporkan ke Polres Tanjab Timur.
Setelah dilakukan penyeidikan, alhasil pelaku berinisial IS diamankan Senin (4/12) lalu, di kontrakannya di Jalan Raya Binong No 64 Kelurahan Binong, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan ini dipimpin AKP Soekani Daulai dan dibantu Polsek Binong Jawa Barat.
“Saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanjab Timur,” timpalnya.
Atas kejahatan tersangka IS dijerat dengan Pasal 45 A ayat(1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubawan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 bundel rekening koran milik pelapor, 1 bundel bukti screnshoot percakapan SW dan IS serta 1 unit HP Oppo A92 warna biru milik IS. (zen)
Kategori :