Sidang Masuk Tahap Pembuktian, Eksepsi 4 Terdakwa Tipikor PJU Kerinci Ditolak
Suasana sidang PJU Kerinci belum lama ini.--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan empat terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Keputusan ini menandai bahwa persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang berlangsung pada Senin (15/12/2025) pagi, dimulai pukul 10.35 WIB. Agenda utama sidang adalah pembacaan amar putusan atas eksepsi keempat terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir.
Keempat terdakwa yang mengajukan keberatan adalah Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (PNS di UKPBJ/ULP Kerinci), Reki Eka Fictoni (guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro), dan Helpi Apriadi (ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci).
Dalam persidangan, majelis membacakan putusan secara bergilir. Heri Cipta menjadi terdakwa pertama yang dipanggil.
“Terdakwa Heri Cipta, eksepsi yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas majelis hakim. Selanjutnya, ketiga terdakwa lainnya menerima keputusan yang sama.
Setelah menolak seluruh eksepsi, majelis meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Penasehat hukum terdakwa, Yuses Alkadira Mitas, menyatakan menerima keputusan hakim. Namun, ia tetap memohon pertimbangan majelis terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya.
“Kami menerima yang mulia, namun mohon kiranya pertimbangkan permohonan penangguhan klien kami,” ujarnya.
Jaksa Ferdian menjelaskan, sidang kali ini merupakan putusan sela terkait nota keberatan terdakwa.