Artis Nikita Mirzani mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, untuk melaporkan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Menurut keterangan dari Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Nikita Mirzani mengajukan laporan terhadap seseorang yang berinisial VA.
“Ada laporan yang masuk. NM (Nikita Mirzani) melaporkan pelaku dengan inisial VA,” ujar AKP Nurma Dewi saat dihubungi oleh jurnalis Disway.id.
BACA JUGA:Venna Melinda Tegaskan Tak Bisa Pertahankan Rumah Tangga
AKP Nurma Dewi menambahkan bahwa laporan Nikita Mirzani terkait dugaan kasus dalam konteks perlindungan anak. “Kasus ini terkait dengan perlindungan anak menurut KUHP,” jelasnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan petunjuk bahwa laporan Nikita terkait dengan kasus perlindungan anak yang diduga melibatkan seseorang bernama Lolly.
“Laporan ini harus dilakukan. Kalau tidak, nanti akan menimbulkan masalah. Pasal yang dikenakan minimal 5 tahun. Terdapat undang-undang perlindungan anak serta undang-undang kesehatan yang relevan dalam kasus ini,” ujar Fahmi Bachmid.
BACA JUGA:Penumpang Gagal Berangkat
Meskipun Fahmi Bachmid enggan mengungkapkan rincian laporan, dia menegaskan bahwa hanya pihak kepolisian yang dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai laporan tersebut, khususnya terkait perlindungan anak dan undang-undang kesehatan.
“Alhamdulillah, kami telah bersilaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan dan berbicara dengan para penyidik. Ada laporan yang telah diajukan, namun untuk detail siapa yang dilaporkan dan isi laporan, itu masih menjadi wewenang pihak kepolisian,” tambah Fahmi.