Jadikan Korban Perantara Pengobatan

Selasa 17 Sep 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Finarman

MUARABUNGO - Unit PPA dan Tim TEKAB Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.


Terduga pelaku beinisial SKR (39) warga Kecamatan Jujuhan Ilir. Dia diamankan Tim Tekab sekira pukul 15.00 WIB, Senin, 26 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Apa Manfaat Makan Buah Nanas Setiap Hari?

BACA JUGA:Apakah Konsumsi Suplemen Vitamin D Aman?


Ini dikatakan Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, saat konferensi pers, di Mapolres Bungo, Selasa 17 September 2024.


Aksi pelaku terhadap korban yang masih berusia 16 tahun itu, mulai dilancarkan sejak Januari sampai Juni 2024.
Diketahui, kejadian berawal pada bulan 2021 Ayah korban mengalami sakit dan kemudian berobat dengan tersangka di rumah tersangka di Kabupaten Bungo. Tersangka dikenal warga sebagai orang “pintar” (dukun) yang bisa mengobati penyakit.


Setelah itu tersangka sering datang ke rumah kedua orang tua korban dan kemudian tersangka tahu dan kenal dengan anak korban yang masih berstatus pelajar.


Selanjutnya, pada hari dan tanggal tidak ingat bulan Januari 2024, tersangka datang ke rumah korban kemudian meminta bantuan anak korban untuk mengobati  orang yang sakit. Sebab orang yang datang berobat dengan tersangka ada juga perempuan.


Dalam melakukan pengobatan, tersangka tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit. Sehingga tersangka membutuhkan perantara yang juga perempuan untuk menyentuh perempuan yang sakit tersebut.


Kemudian tersangka mengajak anak korban setiap kali mengobati perempuan yang sakit. Namun, setelah ritual pengobatan selesai, tersangka mengajak korban ke rumah lalu menyetubuhi korban.


Kejadian tersebut terjadi lebih 3 kali, baik di rumah tersangka maupun di rumah kedua orang tua anak korban.  
Atas kejadian itu, ayah kandung korban merasa tidak senang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Selanjutnya dari pengakuan korban, dia dimingi uang jajan, jika mau untuk menutup mulut.


Berdasarkan laporan dari orang tua anak korban, unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban dan saksi saksi lainnya. Polisi ke RSUD H Hanafie Muara Bungo guna melakukan visum et revertum," sebut Ipda Hamsyah.

BACA JUGA:Honor KPPS Rp 850 hingga Rp 900 Ribu

BACA JUGA:Bawaslu dan Kemendagri Koordinasi Antisipasi Netralitas Kades


"Selanjutnya melakukan gelar perkara dan kemudian  berkordinasi dengan Tim Tekab Polres Bungo melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Ipda Hamsyah.
Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (mai/ira)

Kategori :