Kamis Ini, Sidang Perdana Ko Apex

Selasa 17 Sep 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi secara resmi menyerahkan berkas perkara tahap II terhadap tersangka Arfandi Susilo alias Ko Apex kepada Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat 13 September 2024.


Jaksa penuntut umum dari Kejari Jambi telah melimpahkan berkas perkara Ko Apex pada hari Kamis, 12 September 2024. Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi setelah melalui pemeriksaan menyeluruh.


"Saat ini, penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang berikutnya," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, NolyWijaya.
Berdasarkan informasi dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jambi, sidang perdana Ko Apex akan dilaksanakan pada Kamis, 19 September 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pemalsuan surat.

BACA JUGA:Jadikan Korban Perantara Pengobatan

BACA JUGA:SAH Ungkap Masalah Kesehatan Masyarakat Desa dan Kota


Arfandi Susilo, yang dikenal sebagai Ko Apex dan merupakan kekasih artis Dinar Candy, telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan.
Penahanan Ko Apex dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melimpahkan berkas serta tersangka yang telah dinyatakan lengkap.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024. Berdasarkan pernyataan Noly Wijaya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.


Arfandi Susilo alias Ko Apex kini menghadapi dakwaan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman tambahan Pasal 372 KUHP sebagai alternatif.


Dalam proses hukum ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menetapkan masa penahanan terhadap Ko Apex selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi.


Arfandi Susilo alias Ko Apex, pengusaha kapal tongkang batu bara di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan jabatan. Dia diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya menjadi kepemilikan atas nama perusahaannya.


Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.


Ko Apex dilaporkan terkait penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, dan penipuan. Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022.


Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasi di Jambi.


Korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban, Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.


Dalam perjalanannya, tugboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang.

Kategori :