Keppres Pengunduran Diri Pramono Anung Diteken

Kamis 19 Sep 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) nomor 105 P tentang pemberhentian Sekretaris Kabinet Pramono Anung.


Pramono diketahui sebelumnya sudah mengajukan pengunduran diri usai maju sebagai Calon Gubernur Jakarta.

 BACA JUGA:Penanganan Kasus dengan Korban Anak Harus Dilakukan Cepat

BACA JUGA:Ko Apex Didakwa Pasal Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat


"⁠Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres No 105 P tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis.


Ari mengatakan dalam keppres itu, Jokowi menunjuk Pratikno sebagai Plt Seskab. Hal itu sampai menunggu adanya posisi definitif.


"⁠Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," ujarnya.

BACA JUGA:Minta BNPP Perkuat Koordinasi Guna Realisasikan Program

BACA JUGA:Ajang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Tetap Digelar


Sebelumnya, Menteri Sekretariat Kabinet Pramono Anung mengaku telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya usai maju di Pilkada Jakarta.


Ia mengatakan saat ini dirinya belum bisa mundur dari jabatannya karena masih harus menyelesaikan beberapa pekerjaannya.


"Saya sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden dan saya juga menyerahkan kepada Menteri Sekretaris Negara. Karena beberapa tugas masih harus saya lakukan termasuk nanti mempersiapkan pada 11 September ini ada sidang kabinet di IKN, jadi saya masih bekerja dan secara resmi karena kalau sudah ditetapkan saya sudah tidak punya waktu lagi," kata Pramono di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. (*)

Kategori :

Terkait