Yuk Intip, Dana Pensiun hingga Jatah Rumah untuk Presiden Joko Widodo Usai Lengser

Senin 23 Sep 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menegaskan bahwa seluruh prosedur pemberian rumah pensiun untuk Jokowi telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa Jokowi dan keluarganya dapat langsung menempati rumah tersebut setelah pembangunan selesai.

BACA JUGA:World Bank Sebut Harga Beras di Indonesia Paling Tinggi di ASEAN

BACA JUGA:Nomor Urut 2 Jadi Kebanggaan Pasangan HAR-Guntur di Pilwako Jambi 2024

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ujar Setya Juni lalu. (*)

Kategori :