Berkas Selegram Cantik, Promosi Situs Judi Dilimpahkan

Selasa 24 Sep 2024 - 18:36 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

 JAMBI - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara terhadap selebgram cantik berinisial CS (21) ke Kejaksaan setelah terlibat dalam promosi situs judi melalui akun Instagram-nya.


Sejak 2022, CS telah mempromosikan puluhan situs judi luar negeri dan meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.
Kasubdit V Cyber Crime, AKBP Reza Khomeini, menyatakan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut.

BACA JUGA:Kejati Jambi Belum Ungkap Tersangka 2 Kasus Dugaan Korupsi di Muaro Jambi

BACA JUGA:Kontrak Dibuat Setelah Diusut Kejaksaan, Ini Kata Saksi Penyedia Seragam Kasus Dana Hibah KONI


Jika dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan. CS mengaku mendapatkan bayaran antara Rp 2 hingga 4 juta per postingan, yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.


Atas perbuatannya, CS terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terkait aktivitas perjudian daring.


"Berkas perkara sudah dilimpahkan atau tahap I, berkas sudah dikirimkan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Saat ini, disampaikan dia, penyidik tengah menunggu balasan atau petunjuk dari Kejaksaan atas berkas perkara selebgram cantik yang dilimpahkan tersebut.

"Tinggal nunggu balasan atau petunjuk dari Jaksa, dan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap maka tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan atau tahap II," sebutnya.

Selebgram cantik ini telah mempromosikan puluhan situs judol luar negeri sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan sebanyak Rp 50 juta.

Saat itu pihaknya sedang melakukan patroli siber dan didapati akun Instagram milik tersangka yang mempromosikan situs judol.

Setelah itu, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, selebgram cantik tersebut dapat diamankan.

Dari hasil penyelidikan, selebgram cantik tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta setiap bulannya. Maka dari itu, sejak tahun 2022 hingga saat ini telah meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta.

ementara itu, selebgram cantik ini saat ditanya mengakui telah mempromosikan situs judol sejak tahun 2022.

"Awalnya ada yang ngajak, jadi dia (Direct Message) DM Instagram saya. Targetnya bebas," kata dia.

Dia juga mengakui bayaran untuk satu postingan bisa mencapai Rp 2 hingga 4 juta dan uang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Polres Bungo Tangkap 52 Tersangka Dari Pengungkapan 31 Kasus Narkoba

BACA JUGA:Seret Nama Istri Mantan Pj Bupati Tebo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah TP PKK


"Ada yang Rp 2 juta dan Rp 4 juta dan iya, orang tua mengakui," ungkapnya.

Atas perbuatannya, selebgram tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Hasil dari promosi situs judol tersebut yang dilakukan oleh selebgram cantik itu, untuk dipergunakan kebutuhan sehari-hari. (ira)

Kategori :

Terkait