Polres Bungo Tangkap 52 Tersangka Dari Pengungkapan 31 Kasus Narkoba

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan jajarannya-Siti Halimah/Jambi Independent -

MUARABUNGO – Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


Sepanjang Juli hingga September 2024, Polres Bungo berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Sebanyak 52 tersangka ditangkap, terdiri dari 49 pria dan 3 wanita.

BACA JUGA:Seret Nama Istri Mantan Pj Bupati Tebo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah TP PKK

BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal


Dalam konferensi pers yang digelar, Senin 23 September 2024 di Mapolres Bungo, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 791,46 gram sabu, 3 butir ekstasi, dan 1.231,47 gram ganja.


“Jika diuangkan, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.000 nyawa,” ungkap Kapolres Natalena.


Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga akan terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, dan kita harus bersatu untuk memberantasnya,” ujarnya.


Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, menambahkan, tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Bungo, termasuk di Kecamatan Kota Bungo dan Kuamang Kuning yang dikenal sebagai daerah rawan narkoba. Barang bukti yang ditemukan sebagian besar berasal dari luar daerah, khususnya dari Padang.


"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menjual, mengedarkan, dan menawarkan narkotika," jelas IPTU Riko.

BACA JUGA:Kejati Jambi Belum Ungkap Tersangka 2 Kasus Dugaan Korupsi di Muaro Jambi

BACA JUGA:Gagalkan Pengiriman Sabu Rp2,6 Miliar Polda Jambi Sita 2 Kilogram Sabu


IPTU Riko Saputra juga menyatakan bahwa selain melakukan tindakan hukum, pihaknya berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.


“Kami akan terus mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar terhindar dari bahaya narkoba. Bersama-sama, kita dapat menciptakan generasi bebas narkoba,” tambahnya.

Tag
Share