Pemkab Tanjab Timur Buka 355 Formasi PPPK 2024

Selasa 01 Oct 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

MUARASABAK - Pemkab Tanjab Timur memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia nomor 329 tahun 2024, tentang penetapan kebutuhan PPPK dilingkup instansi pemerintah tahun anggaran 2024 dan keputusan Bupati Tanjab Timur nomor 477 tahun 2024 tertanggal 30 September 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK dilingkup Pemkab Tanjab Timur.

BACA JUGA:MTQ Wadah Kembangkan Kompetensi Islam

BACA JUGA:Warga Keluhkan Kerusakan Jembatan Desa Baru Geragai


Angga Harisumarta, Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjab Timur mengatakan, ada beberapa persyaratan umum yang harus miliki oleh para pelamar calon PPPK yang akan bertugas di lingkup Pemkab Tanjab Timur ini.

Diantaranya, pelamar merupakan WNI, tidak pernah terlibat kasus pidana hukum yang menjalani pidana penjara 2 tahun atau lebih dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.

Selanjutnya, setiap pelamar calon PPPK ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran.

"Ketentuannya, paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana, paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, trampil dan ahli pratama, serta paling sedikit 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda," ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, ada tiga kategori lowongan yang dibuka dalam seleksi penerimaan calon PPPK ini. Yaitu, tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Adapun untuk jumlah formasi yang dibutuhkan yaitu, 50 formasi untuk tenaga teknis, 250 formasi tenaga guru dan 75 formasi tenaga kesehatan.

Sedangkan untuk waktu pendaftaran, pelamar dengan kategori eks tenaga honorer kategori prioritas, II (Eks-THT) dan non-ASN yang terdaftar di Database BKN mulai melakukan pendaftaran pada tanggal 01 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024.

"Untuk pelamar dengan kategori non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun secara terus menerus dan lulusan PPG guru, mulai melakukan pendaftaran pada tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, seleksi penerimaan calon PPPK ini berbasis CAT. Untuk itu, para pelamar diminta untuk tidak mempercayai jika ada oknum yang mengaku bisa mempermudah setiap tahapan seleksi yang akan dilalui hingga akhirnya sampai lolos menjadi PPPK di lingkup Pemkab Tanjab Timur.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Jadi Penyebab Stunting

BACA JUGA:Delapan Ruko di BBC Muara Bulian Terancam Disegel, Ini Penyebabnya


Apabila diketahui dan dapat dibuktikan kelulusan peserta hingga menjadi PPPK di lingkup Pemkab Tanjab Timur ini karena adanya kecurangan atau melanggar aturan yang berlaku, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi calon PPPK ini, para pesertanya tidak dipungut biaya apapun.

"Informasi resmi terkait dengan seleksi calon PPPK tahun 2024 ini hanya dapat dilihat dalam empat situs online, yaitu https://www.menpan.go.id, http://bkn.go.id, http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdmd.tanjabtimkab.go.id," pungkasnya. (Pan/Viz)

Kategori :

Terkait