Jambi - Penyidik Unit Laka Lantas, Satlantas Polresta Jambi, telah melimpahkan berkas perkara RN (30), yang merupakan pengemudi mobil Pajero sport, yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia, di Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, pada Jumat, 20 September 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Laka Lantas, Satlantas Polresta Jambi, Iptu Zarkasi, saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dirinya mengatakan bahwa berkas perkara tersangka atau tahap I telah dilimpahkan ke jaksa, pada Jumat, 27 September 2024.
“Sudah dilimpahkan ke Jaksa pada Jumat 27 September, tinggal menunggu jawaban dari jaksa,” kata dia.
BACA JUGA:Harta atau Visi?, Pilihan Masyarakat Muaro Jambi!
BACA JUGA:Delapan Prabowo
Selain itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmat, saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 Oktober 2024, mengatakan bahwa tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
“Terkait kasus tersebut, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas,” kata dia.
Kemudian, saat ditanya mengenai penggunaan plat nomor palsu mobil Pajero Sport, yang digunakan oleh tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut mendapatkan sanksi tilang.
“Ini berkaitan dengan kecelakaan, dan untuk penggunaan plat nomor palsu itu hanya sebatas tilang, dan tidak bisa dikaitkan dengan kecelakaan, kecelakaan sendiri, atau beda lagi,” jelasnya.
Selanjutnya, Kompol Aulia mengatakan penggunaan plat nomor palsu tersebut, pemilik mobil mengaku melakukannya untuk menghindari leasing.
“Saat kita tanya di luar konteks pemeriksaan, pemilik mobil mengaku menggunakan plat nomor palsu, untuk menghindari leasing, dicari debt collector mobilnya,” jelasnya. (eri)