BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Tersangka, Dari Pra Rekonstruksi Kematian Sopir Travel di Jambi
“Setelah melakukan hal tersebut dengan cara yang sama, sehingga Novi terus mengirimkan uang sesuai arahan terdakwa. Lalu, seluruh uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-harinya. Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui dan dilaporkan ke pihak Kepolisian,” terang JPU lagi.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Novi Arianti alias Osin binti Nurhalim Wagimin mengalami kerugian, sekira Rp 4,9 juta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(mg05/ira)
Kategori :