JAMBI — Sidang awal perkara penipuan dengan terdakwa Diki Risqi Saputra mulai digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar Selasa 8 Oktober 2024.
Dari dakwaan jaksa penuntut umum, bermula pada hari Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di kosan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
BACA JUGA:Petugas Sita Kartu Remi hingga Pisau Cutter, Hasil Razia Lapas Bungo ke Ruang Tahanan
BACA JUGA:Bawa 52 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Jambi DItuntut Hukuman Mati
Terdakwa mengirimkan pesan whatssapp kepada mantan istri terdakwa, yaitu Novi dengan mengaku sebagai Aan, abang dari Novi yang sedang berada di dalam Lapas Jambi.
Terdakwa mengatakan kepada Novi bahwa akan ada seseorang yang mentransfer uang ke rekening saksi Novi.
“Kemudian terdakwa meminta agar Novi mentransfer uang tersebut kembali kepada terdakwa. Dia menjanjikan Novi imbalan Rp 100 ribu. Untuk meyakinkan Novi, terdakwa mengirimkan bukti transfer yang terdakwa edit sendiri, sehingga saat itu Novi merasa percaya kepada terdakwa,” sebut Ni Luh Hatini, JPU Kejaksaan Negeri Jambi, seperti dlansir dari laman SIPP PN Jambi.
Setelah itu, sekira pukul 22.16 WIB tanpa mengecek lagi saldo, saksi Novi mengirimkan uang sejumlah Rp 100 ribu ke aplikasi DANA yang dikirimkan terdakwa, yaitu atas nama Ummul Aiman.
Kemudian, dengan cara yang sama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.09 WIB, saat Terdakwa berada di sebuah kosan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, terdakwa kembali mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Novi, terdakwa minta dikirimkan uang sebesar Rp 100 ribu ke aplikasi DANA atas nama Ummul Aiman.
Begitu juga pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 10.36 WIB, terdakwa kembali meminta dikirimkan uang dan dikirimkan uang sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 21.03 WIB pada saat terdakwa berada di kontrakan saksi Dedi Nefendryanto, Jalan Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terdakwa kembali menghubungi Novi Arianti dan meminta dikirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke aplikasi DANA saksi Dedi Nefendryanto, S.
Lalu, pada hari Senin Tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 07.52 WIB terdakwa tetap melakukannya dengan cara yang sama dan meminta saksi Novi mentransfer ke aplikasi DANA saksi Dedi Nefendryanto, S, sebesar Rp 900 ribu.
Setelah itu, sekira pukul 13.44 WIB, terdakwa kembali ditransfer uang sebesar Rp 750 ribu, sekira pukul 16.14 WIB sebesar Rp 250 ribu dan sekira pukul 20.29 WIB sebesar Rp 500 ribu.
Lalu, terdakwa meminta kembali ditransfer saksi Novi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 11.04 WIB sebesar Rp 900 ribu dan Rp 300 ribu ke aplikasi DANA saksi Dedi Nefendryanto, S.
BACA JUGA:Terkait Ilegal Drilling, Warga Muratara Diringkus