SAROLANGUN – Pasangan Calon (Paslon) hanya boleh memberikan transportasi atau akomodasi dalam bentuk barang. Paslon dilarang memberikan transportasi atau akomodasi dalam bentuk uang pada saat kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.
Hal ini dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, Mudrika, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran money politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kabupaten Sarolangun.
”Sesuai Pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2024, bahwa pada saat kampanye, Paslon, tim sukses, atau tim pemenangan, LO dan semuanya dilarang memberikan uang, atau menjanjikan uang, atau materi lainnya apapun alasannya. Kemudian dilarang memberikan transportasi atau akomodasi dalam bentuk uang,” ujarnya, Sabtu, 12 Oktober 2024, di Hotel Nafity Sarolangun.
Selain itu, Mudrika juga menegaskan berdasarkan Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Paslon dilarang pemberian uang atau materi lainnya.
BACA JUGA:Tiga Kali Debat di Bulan November
BACA JUGA:Prioritas Prabowo, SAH bicara Ketimpangan Distribusi Dokter di Daerah dan Desa
Sementara di dalam Pasal 187a tegas disampaikan bahwa siapa yang memberikan uang atau menjanjikan uang kepada pemilihan, baik yang memberi dan yang menerima akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.
”Kami selalu mengupayakan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran money politik, dan kegiatan ini menjadi salah satu upaya kami untuk melakukan pencegahan itu. Apabila terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Paslon, pihaknya akan menindaknya. Seperti yang saat ini sedang dalam proses, atas dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di wilayah Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh,” terangnya.
Ditambahkan Mudrika, dalam kegiatan ini pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada seluruh LO atau pun tim pemenangan masing-masing, tim pasangan calon, baik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Pemahaman tersebut untuk mencegah agar jangan sampai terjadi pelanggaran berupa money politik atau politik uang pada saat kampanye, masa tenang, pemungutan suara pada 27 November 2024. (kon/enn)