JAMBI — Safrida Iryani, terdakwa korupsi pekerjaan stadion mini Kota Sungai Penuh, minta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Ini disampaikan oleh Usman Arfan, penasihat hukum terdakwa, dalam duplik menanggapi replik jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Penasihat hukum berharap, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana korupsi. Lalu membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum dan membebankan biaya dalam perkara ini kepada negara.
Pada sidang ini penasehat hukum juga menyampaikan Adagium yang berbunyi, “Lebih baik menghukum seribu orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah."
BACA JUGA:Pelaku Pembunuh Sopir Travel Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:SMKN 2 Batanghari Dilempar Bom Molotov
Sidang lanjutan pekara korupsi dengan terdakwa Safrida Iryanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang yang beragendakan pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa ini bertepatan pada hari Rabu 16 Oktober 2024.
“Kami penasihat hukum terdakwa Safrida Iryani, memohon kepada majelis hakim Yang Mulia, agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum. Memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sebaik-baiknya kepada terdakwa,” sebutnya.
Lalu, ketua majelis hakim menetapkan bahwa sidang akhir terhadap terdakwa Safrida Iryanti, dijadwalkan pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan agenda putusan.(mg05/ira)