Kemarin, para hakim itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
"Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ungkap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.(*)
Kategori :