Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim, yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terkait kasus Ronald Tannur. Selain itu, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap.
BACA JUGA:Tips Menghindari Kesalahan dalam Menata Rak Buku di Rumah
BACA JUGA:Kinerja Q3 BTPN Syariah Sesuai Prediksi, Konsisten Perbaiki Kualitas, Nasabah Dilayani Tuntas
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
Eksekusi Putusan dan Penegakan Hukum
Penangkapan dan eksekusi hukuman bagi Ronald Tannur menjadi bagian penting dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, langkah penetapan tersangka kepada para hakim dan pengacara terkait kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan suap dalam sistem peradilan.
Dengan eksekusi putusan 5 tahun penjara, Ronald Tannur kini akan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung. Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan tindak pidana berat, tetapi juga karena dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat hukum yang kini tengah diproses. (*)