Kejagung Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Eksekusi Vonis Kasus Pembunuhan Dini Sera

Senin 28 Oct 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi penangkapan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (27/10). Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di kediamannya di Perumahan Victoria Regency, Surabaya.

 

"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

Penangkapan ini dilaksanakan sebagai bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Kasasi Mahkamah Agung Mengubah Vonis Bebas

BACA JUGA:Penemuan Tengkorak Gajah Terbesar di Bumi, Inikah Mamalia Purba Terbesar?

BACA JUGA:Mengapa Harga Mobil Matic Lebih Mahal Dibandingkan Mobil Manual?

 

Pada 23 Oktober lalu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Amar putusan menyebutkan, “Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” mengindikasikan bahwa MA membatalkan vonis PN Surabaya dan menetapkan hukuman pidana 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

 

Putusan MA tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).

 

Sebelumnya, pada Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi pada 25 Juli 2024. Kasus ini juga menarik perhatian keluarga korban, yang melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut pada Agustus 2024.

Kategori :