Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan agar mafia tanah dimiskinkan dengan cara menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar memberikan efek jera.
"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 30 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Nusron mengaku pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Kejagung: Tidak Ada Unsur Politisasi
BACA JUGA:Sampaikan Kabar Baik Perihal Insentif Motor Listrik
"Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ujar Nusron.
Dengan demikian, dia berharap mafia tanah benar-benar tidak ada lagi di Indonesia. Pasalnya, menurut dia persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan masyarakat kecil yang haknya diserobot.
"Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun DPR, tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," imbuhnya.(*)