Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta hanya diperbolehkan menggelar kampanye akbar sebanyak dua kali selama masa kampanye. Keputusan ini disampaikan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, dalam acara Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Astri menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu, di mana tidak ada batasan jumlah kampanye akbar yang diperbolehkan. "Masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak dua kali selama masa kampanye," katanya.
Saat ini, KPU DKI Jakarta telah menerima pengajuan jadwal kampanye akbar dari dua pasangan calon, meski Astri belum mengungkapkan rincian mengenai waktu dan identitas paslon tersebut. "Itu juga belum semuanya full, dua-duanya sudah disampaikan kepada kami," tambahnya.
Astri juga menegaskan bahwa tidak akan ada sistem zonasi untuk kampanye akbar pada Pilkada Jakarta 2024. Hal ini berbeda dengan pengaturan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menerapkan zonasi karena ada dua jenis pemilihan yang dilakukan bersamaan. "Pada Pilkada Jakarta, hanya ada tiga paslon gubernur dan wakil gubernur, sehingga potensi bentrok jadwal kampanye sangat kecil," jelasnya.
BACA JUGA:Mendagri pastikan data penduduk potensial pemilih sudah terenkripsi
BACA JUGA:Harga Kelapa Mulai Menggairahkan, Di Tanjabtim Tembus RP 4.200/kg
Dengan adanya pembatasan ini, KPU berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih teratur dan kondusif menjelang pemilihan. (disway)