Kemnaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA

--

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yang tinggal menghitung hari, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh, pada 29 hingga 31 Desember 2025.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus mengurangi potensi kepadatan aktivitas.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli, Kamis (18/12).


Namun demikian, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan proses produksi. Sektor yang dimaksud antara lain sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Yassierli menegaskan, pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan bagi pekerja yang menjalankan WFA sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan, dengan tujuan agar produktivitas tetap terjaga.
“Jam kerja dan pengawasan diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif meskipun bekerja secara WFA,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa.
“Pekerja atau buruh tetap menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja atau sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku,” pungkas Yassierli. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan