Sudah Ada SPDP, Polisi Periksa Pengurus Ponpes dan Santri Pasca Hasil Autopsi Kematian AH Diungkap

Jumat 15 Dec 2023 - 12:12 WIB
Reporter : Ihwan Ashari
Editor : Aditiya

Sesuai aturan setelah 30 hari sejak diterbitkan SPDP jika berkas belum masuk kita akan bersurat ke Kepolisian," timpalnya.

Di beritakan sebelumnya hasil autopsi ini dikabakarkan oleh Pardamean Ritonga yang akrab disapa Bang Parda selaku pihak keluarga, pada Kamis (14 Desember 2023).

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Pembunuhan Warga Kerinci di Tebo Ditangkap di Batara Tanjab Barat

BACA JUGA:Polres Tebo akan Gelar Perkara Dugaan Pungli Mantan Kades

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Tebo dalam penyampaian hasil autopsi tersebut.

"Bahwa hasil autopsi yang disampaikan oleh Kapolres Tebo melalui kasat reskrim menyampaikan kepada kita penyebab kematian almarhum bukan karena sengatan listrik tetapi disebabkan benda tumpul," ungkap Parda.

Pihaknya menerima hasil autopsi tersebut di Mapolres Tebo yang diikuti oleh Salim Harahap selaku ayah korban, dan pengurus Keluarga Batak Muslim Tebo (KBMT) yang mendampingi korban sejak awal.

Parda menjelaskan hasil autopsi tersebut menjawab rasa penasaran pihak keluarga selama ini.

BACA JUGA:Kejari Tebo Tangani 4 Kasus Karhutla

BACA JUGA:Bawaslu Tebo Warning Kepala Desa Dan Perangkat

Hasil autopsi ini disebut sesuai dengan apa yang mereka curigai sejak awal.

Dia menerangkan bahwa pihak keluarga tetap pada posisi awal, agar kasus ini diungkap seterang terangnya atas kematian keponakannya itu.

Namun ia menegaskan bahwa keinginan mengungkap kasus ini tidak bermaksud untuk menyerang satu instansi. 

"Kami perlu sampaikan bahwa tidak ada kami membenci siapapun dalam mengungkap kasus ini. Kami juga tidak ingin menjatuhkan satu organisasi di Kabupaten Tebo ini, tetapi hanya ingin mencari keadilan," ujarnya.

BACA JUGA:Berkunjung Ke Tebo, SAH Terus Bergerak untuk Penurunan Stunting

BACA JUGA:Waduh, 85 Aset Tanah Pemkab Tebo Belum Bersertifikat

Kategori :