JAMBI - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM mengatakan terbitnya kebijakan penghapusan utang sebagai bentuk dukungan Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil, termasuk para nelayan.
Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
BACA JUGA:FKIP Universitas Batanghari Sukses Gelar Yudisium ke-10
BACA JUGA:Polres Merangin Ungkap Kasus TPPO Modus Pijat Refleksi
“Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami bangga, beliau melakukan penghapusan utang bagi Nelayan dan Petani," ungkap Ketua HKTI Provinsi Jambi tersebut, Minggu (10/11) kemarin.
Menurut SAH, hal terpenting, penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali bahkan lebih produktif.
Sejalan dengan keberpihakan yang sudah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo, di sektor kelautan dan perikanan, SAH juga mengapresiasi model intervensi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat nelayan dan pembudidaya sebagai produsen pangan biru. (*)