JAMBI - Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan Unit Tipidter Polres Sarolangun menangkap seorang wanita yang diduga membawa 2,5 kilogram emas ilegal dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan tertulis di Jambi, mengatakan polisi menemukan barang bukti emas batangan dengan perkiraan berat kotor 2,5 kg di wilayah Sarolangun.
"Saat ini, wanita yang ditangkap pada Sabtu (9/11) tersebut sudah diamankan dan sedang diperiksa intensif oleh penyidik subdit empat," katanya.
Bambang menegaskan Polda Jambi berkomitmen mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya bidang penyelundupan, terutama yang berkaitan dengan kejahatan terhadap sumber daya alam.
BACA JUGA:Polres Merangin Ungkap Kasus TPPO Modus Pijat Refleksi
BACA JUGA:Tempat Tinggal Petugas Damkar Terbakar
Dia menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami perkara ini untuk mengungkap adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Polda Jambi berkomitmen memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin. Seperti beberapa waktu lalu, di Kecamatan Sumay, Tebo, polisi memusnahkan belasan dompeng rakit yang ditemukan di lokasi peti yang telah ditinggalkan pemiliknya.
Sebelumnya, Polda Jambi menekankan pentingnya strategi penanganan PETI diantaranya melakukan penguatan kondisi masyarakat, agar tidak mudah ikut dalam kegiatan PETI dan mendukung langkah pemerintah.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan untuk memberantas PETI tidak cukup hanya polisi saja, tapi perlu melibatkan semua pihak terkait. Mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat di lingkungan tempat PETI berlangsung. (ant/ira)