Jadwal Debat Perdana Cawapres 2024, Cek tanggal dan Temanya

Jumat 15 Dec 2023 - 20:26 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sentil Desain Arsitektur Daerah Warna Partai Politik

BACA JUGA:Truk CPO Terguling di Jalimsum, Jalan Licin Akibat Kenangan Air

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, pasangan capres-cawapres harus hadir di seluruh sesi debat.

Akan tetapi, hak bersuara hanya diberikan kepada capres atau cawapres menyesuaikan porsi debat. 

“Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, yang mempunyai porsi debat sepenuhnya ialah capres saat debat capres dan cawapres ketika debat cawapres,” ucap dia. 

Meskipun pasangan capres-cawapres hadir di setiap segmen, menurut Hasyim, mereka tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

“Perihal diskusi di awal, itu menjadi tanggung jawab calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar dia. 

Ketika ditanya apakah setiap pasangan dapat saling berinteraksi dan memberikan bantuan dalam menjawab pertanyaan selama debat, dia memberikan jawaban bersifat ambigu. “Silakan ditafsirkan kepada masing-masing,” kata Hasyim. 

BACA JUGA: Emas Antam

BACA JUGA:Tiga Kali Bobol Kotak Amal, Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa

KPU juga telah menerbitkan tata cara pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), termasuk soal kampanye dan debat. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Berikut rinciannya:

- Capres dan/atau cawapres yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

- Capres dan/atau cawapres yang tidak mengikuti debat paslon karena melaksanakan ibadah harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

- Capres dan/atau cawapres yang tidak mengikuti debat paslon karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum penyelenggaraan debat.(*)

Kategori :