Diberhentikan Sementara, Gaji 50 Persen

Minggu 17 Nov 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Kasus ASN yang berdinas di Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, yang ditahan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, telah mencoreng nama baik Pemprov Jambi.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, ASN tersebut langsung diberhentikan sementara.


Pjs Gubernur Jambi, Sudirman mengatakan, dirinya sebagai Pjs Gubernur sangat prihatin dengan kejadian ini. Dia menyebut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi.


“Karena yang bersangkutan ditahan, sesuai regulasi, yang bersangkutan kita diberhentikan sementara dari ASNnya, termasuk dari jabatan. Gaji dibayar 50 persen,” katanya.

BACA JUGA: Berebut Simpati Lewat Debat Paslon Bersaing Tampilkan Program Andalan

BACA JUGA:Debat Pamungkas Gubernur Jambi Dibatalkan KPU Sebut Alasan Jadwal Padat


Langkah yang akan diambil Pemprov Jambi selanjutnya adalah tergantung dengan vonis nantinya. Sudirman mengatakan, akan melihat vonis yang diterima. Jika vonisnya di atas dua tahun, nama yang bersnagkutan berpotensi diberhentikan secara tidak hormat.


“Kita menunggu keputusan hukum. Jika di atas dua tahun, bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kalua di bawah dua tahun, kita kaji dulu nanti. Karena untuk memutuskan dilanjutkan ASNnya atau tidak, sangat tergantung pertimbangan hakim di pengadilan,” katanya.


Agar hal serupa tidak terjadi lagi, pihaknya mengimbau agar para ASN tidak mengambil tindakan di luar koridor.
“Kita cuma bisa mengimbau, karena itu karakter masing-masing, bawaaan masing-masing. Paling tidak kita himbau ke ASN jangan ngambil tindakan di luar koridor,” katanya.


Sementara itu, untuk dukungan moril terhadap korban. Sudirman mengatakan akan berkoordinasi dengan Korpri. Karena Korpri memiliki penasehat hukum sendiri.


“Nanti kita komunikasi dengan Biro Hukum. Karena kemarin itu cepat sekali, langsung ditangkap. Kita hanya menerima surat perintah penangkapa,” pungkasnya. (Enn/ze )

Kategori :

Terkait

Minggu 17 Nov 2024 - 20:11 WIB

Diberhentikan Sementara, Gaji 50 Persen