MUARABULIAN - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mengalami lonjakan yang signifikan pada tahun 2024. Menurut data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Batanghari, setidaknya sudah ada 60 kasus dispensasi pernikahan dini yang diajukan, angk
a ini meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu yang tercatat hanya 20 kasus.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Batanghari, Neneng Eva Anggraini, menyebutkan bahwa sebagian besar pengajuan dispensasi berasal dari anak-anak yang masih duduk di bangku SMA, dengan rentang usia antara 13 hingga 17 tahun. Faktor utama yang memicu pernikahan dini ini, menurut Neneng, adalah kenakalan remaja dan kecelakaan seperti kehamilan di luar nikah.
BACA JUGA:Kampung Laut Pengembangan Wisata Budaya dan Kawasan Pesisir
BACA JUGA:Oknum Dokter di RSUD Muarojambi Diduga Tidak Disiplin, BKD Bakal Gali Informasi
“Sebagian besar kasus ini melibatkan anak-anak di kelas satu hingga kelas tiga SMA. Penyebabnya bervariasi, mulai dari kenakalan remaja hingga kehamilan di luar nikah. Ini yang mendorong mereka untuk mengajukan dispensasi pernikahan,” ungkap Neneng.
Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus ini, DPPKBP3A Batanghari melibatkan asesmen psikologis terhadap para remaja yang mengajukan dispensasi pernikahan. Namun, Neneng mengungkapkan bahwa hasil asesmen yang dilakukan masih sangat minim. Banyak dari mereka yang merasa terpaksa melangkah ke pernikahan meski sebenarnya belum siap secara emosional.
"Biasanya, hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka tidak sepenuhnya siap. Namun, karena sudah hamil di luar nikah, keputusan untuk menikah sering kali diambil dengan alasan tanggung jawab," tambahnya.
Untuk mengatasi lonjakan angka pernikahan dini, DPPKBP3A Batanghari berencana untuk menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk pemangku adat, Kementerian Agama (Kemenag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta orang tua. Langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas remaja, terutama pada malam hari, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai dampak pernikahan dini terhadap kehidupan mereka.
BACA JUGA:Membludak, Puluhan Ribu Masa Padati Kampanye Akbar Agus - Nazar
BACA JUGA:BKPSDMD Bungo Perpanjang Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2024
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk orang tua, untuk memastikan anak-anak mereka tidak terjerumus dalam pernikahan dini. Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah membatasi kegiatan anak-anak pada malam hari,” ujar Neneng.
Selain itu, DPPKBP3A Batanghari juga menyadari pentingnya pendidikan dan sosialisasi terkait dampak pernikahan dini, baik bagi remaja maupun masyarakat luas. Diharapkan dengan adanya sinergi antar lembaga dan peningkatan kesadaran masyarakat, angka pernikahan dini di Kabupaten Batanghari dapat ditekan dan perlindungan terhadap hak-hak anak dapat lebih optimal. (sub/ira)