- Membagikan surat suara sesuai urutan kehadiran.
3. Anggota KPPS 3
- Mengumpulkan kembali surat pemberitahuan setelah surat suara diberikan kepada pemilih.
4. Anggota KPPS 4
BACA JUGA:KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir
BACA JUGA:Bawaslu Heran Masih Ada KPPS Belum Input Form C Hasil Plano ke Sirekap
- Memastikan pemilih belum tercelup tinta sebagai tanda telah memilih.
- Memeriksa kesesuaian data pemilih antara KTP-el dan daftar pemilih tetap (DPT).
- Memberikan pelayanan kepada pemilih pindahan sesuai prosedur.
5. Anggota KPPS 5
BACA JUGA:Gakumdu Tebo Sebut, KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir Kasus Pemilu
BACA JUGA:Oknum KPPS Ngaku Diperintah Kades
- Mencatat kehadiran pemilih pada formulir daftar hadir.
- Mengidentifikasi status disabilitas pemilih untuk keperluan pencatatan.
6. Anggota KPPS 6
- Membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara.
7. Anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih keluar TPS dan memberikan tinta di jari sebagai tanda telah memilih.
Tugas Tambahan KPPS
Selain tugas utama, anggota KPPS juga wajib:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan salinan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS.