Peran Strategis KPPS dalam Pilkada 2024: Mengawal Proses Pemungutan Suara di TPS

Kamis 21 Nov 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

   - Membagikan surat suara sesuai urutan kehadiran.

3. Anggota KPPS 3

   - Mengumpulkan kembali surat pemberitahuan setelah surat suara diberikan kepada pemilih.

4. Anggota KPPS 4

BACA JUGA:KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir

BACA JUGA:Bawaslu Heran Masih Ada KPPS Belum Input Form C Hasil Plano ke Sirekap

   - Memastikan pemilih belum tercelup tinta sebagai tanda telah memilih.

   - Memeriksa kesesuaian data pemilih antara KTP-el dan daftar pemilih tetap (DPT).

   - Memberikan pelayanan kepada pemilih pindahan sesuai prosedur.

5. Anggota KPPS 5

BACA JUGA:Gakumdu Tebo Sebut, KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Dua Kali Mangkir Kasus Pemilu

BACA JUGA:Oknum KPPS Ngaku Diperintah Kades

   - Mencatat kehadiran pemilih pada formulir daftar hadir.

   - Mengidentifikasi status disabilitas pemilih untuk keperluan pencatatan.

6. Anggota KPPS 6

   - Membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara.

7. Anggota KPPS 7

   - Mengarahkan pemilih keluar TPS dan memberikan tinta di jari sebagai tanda telah memilih.

Tugas Tambahan KPPS

Selain tugas utama, anggota KPPS juga wajib:

- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

- Menyerahkan salinan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS.

Kategori :