JAMBI – Pemkot Jambi menegaskan hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional untuk pekerja dan buruh.
Surat edaran bernomor HKM, 12/763/EDR/XIHKU/2024 yang diterbitkan Pemkot Jambi ini mengimbau kepada semua pengusaha dan pelaku usaha di Kota Jambi agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024 mendatang.
Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar, menegaskan bahwa edaran ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 yang menyatakan hari tersebut sebagai libur nasional untuk pemilu kepala daerah, termasuk Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot 2024.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Launching Gugus Tugas Polri
BACA JUGA:Ratusan Personel Polda Jambi Digeser
Surat edaran ini juga merujuk pada kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang memastikan hak pekerja untuk ikut serta dalam pemungutan suara tanpa hambatan.
“Pengusaha wajib memberikan waktu bagi pekerja/buruh untuk memilih. Bila pekerja terpaksa bekerja, maka waktu kerja harus disesuaikan agar mereka tetap bisa menunaikan hak pilih,” tegas Abu Bakar.
Lebih lanjut, pengusaha juga diwajibkan memberi izin bagi pekerja yang terlibat sebagai Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjalankan tugasnya dengan lancar.
Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Pemkot Jambi juga mendorong pengusaha dan pelaku usaha untuk mensosialisasikan Pilkada kepada seluruh karyawan dan buruh, serta mendorong mereka agar menggunakan hak pilihnya.
Bagi pekerja yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, mereka berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Surat edaran ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pihak demi kelancaran Pilkada 2024 di Kota Jambi.
"Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya," pungkas Abu Bakar.(zen)