JAMBI - Dua orang laki-laki yang merupakan pelaku pencurian AC outdoor di Kota Jambi diamankan tim opsnal Polsek Jambi Timur, pada 24 Pktober 2024.
Keduanya yakni F (31) dan AP (32), yang merupakan warga Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan kehilangan dari PT Hiswana Migas Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 November 2024. Edi menyampaikan bawa keduanya melakukan pencurian AC yang terpasang di luar kantor PT Hiswana Migas Jambi, pada 15 Juli 2024, sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Fatmawati Kelurahan Kasang Kecamatan Jambi Timur.
“Setelah berhasil melakukan pencurian AC kedua pelaku langsung menjual AC tersebut dengan harga murah ke tempat barang rongsokan, dengan harga Rp 170 ribu,” sebutnya.
BACA JUGA:Polisi Amankan 13 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Orang
BACA JUGA:'Adu Kambing' Sopir Luka-Luka
Edi menambahkan bahwa uang hasil penjualan AC tersebut di gunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu seharga Rp 70 ribu, dan sisa uangnya dibagi dua oleh pelaku.
“Akibat ulah para pelaku, korban mengalami kerugian berupa 1 unit mesin AC outdoor, dengan kisaran harga Rp 3 juta,”Jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tersebut ternyata merupakan spesialis pencurian yang sudah meresahkan masyarakat, di sekitaran wilayah Ancol Jambi Timur.
"Pelaku juga mencuri sejumlah besi besi yang ada di Ancol" tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah tangga kayu yang digunakan pelaku saat mencuri AC, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku, serta 1 flashdisk yang berisi rekaman cctv saat kedua pelaku beraksi.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling pama 9 tahun. (eri/ira)