Jambi – Kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi terhadap seorang pelajar laki-laki berinisial MAQ (13) terus berlanjut. Saat ini, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi sedang memproses pemberkasan perkara untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Oknum ASN yang diduga melakukan pelecehan terhadap pelajar tersebut berinisial Y alias R. Peristiwa ini terjadi di Kota Jambi, tepatnya di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, tempat tinggal korban. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa hingga kini belum ada korban lain yang melapor terkait kejadian ini.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menyampaikan bahwa pemberkasan perkara sedang berlangsung, dan dalam waktu dekat berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap I. "Kami berharap berkasnya segera selesai dan dapat diteruskan ke tahap berikutnya," ujar Kristian.
BACA JUGA:Ahli Sebut KONI Bukan Objek Pajak
BACA JUGA:Butuh Uang untuk Beli Sabu 2 Pria di Jambi Curi AC Outdoor
BACA JUGA:Polisi Amankan 13 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Orang
Lebih lanjut, Kristian mengungkapkan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan jika ada korban lain yang merasa menjadi sasaran pelecehan oleh oknum ASN tersebut.
"Apabila ada korban lain yang merasa dirugikan, kami mengimbau untuk segera datang ke Subdit IV Renakta untuk memberikan keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Terkait dengan kondisi psikis oknum ASN tersebut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan tenaga medis.
"Kami akan segera mengirim surat ke rumah sakit untuk melakukan observasi terhadap kondisi psikologis tersangka. Proses observasi ini biasanya berlangsung selama 14 hari untuk mengetahui kondisi psikis tersangka," jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah memastikan bahwa korban, yang masih berstatus pelajar, telah mendapatkan pendampingan dan observasi psikologis untuk mendalami dampak dari kejadian tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan yang tepat bagi korban, mengingat usia dan statusnya sebagai pelajar," tambah Kristian.
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (ira)