Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Januari 2026, Kejati Jambi mengadakan FGD

Kajati Jambi Sugeng Hariadi saat memberi sambutan -Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Dalam rangka menyambut  Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada Januari  2026,  Bidang Tindak Pidana Umum  Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan Forum Diskusi Grup (FGD) dengan Thema Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tahun 2026 pada Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi."bertempat di Hotel Sang Ratu  Jambi, Senin 15 Desember 2025.

Acara tersebut dibuka Aspidum Kejati Jambi Mayasari, SH.MH   Dalam Kata Sambutannya  Mayasari, SH.MH. menyampaikan bahwa  FGD ini Upaya kejati jambi dalam menyongsong pelaksanaan KUHP dan KUHAP nasional yang akan diberlakukan tinggal hitungan hari pada tanggal 2 Januari 2026, dimana FGD kali ini menjadi spesial rasanya, karena para praktisi, akademisi penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi  pemuda,pemerintah daerah, generasi muda, bersatu berkumpul guna membahas implementasi serta aplikasi KUHP dan KUHAP nasional terkhusus dimasa transisi awal pemberlakuannya yang masih membutuhkan tuntunan dalam pelaksanaan dan bisa menimbulkan tafsir dengan permasalahan yang ada baik secara teknis dan argumentative.

Adapun narasumber keynote speaker Kajati  Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Iffa Sudewi,SH M.Hum, Akademisi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, SH, M.H, Direreskrimum Kombes Pol Jimmi Christian SIK, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan, Dimas Krisna Setiawan, A.Md. IP, S.H., M.Si, M. Irsan Arief, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung 

BACA JUGA:Kerusakan Hutan Kian Masif, WALHI Ingatkan Ancaman Bencana Ekologis di Jambi

BACA JUGA:Prabowo Sebut Ada Pihak Sebarkan Kebohongan, Soal Negara Tak Hadir di Bencana Sumatera

Kajati Jambi Sugeng hariadi, SH.MH sebagai Keynote Speaker menyampaikan Tahun 2026 menjadi momentum penting dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional sebagai tonggak pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.

Pembaruan ini tidak hanya menggantikan aturan lama, tetapi juga merefleksikan perubahan paradigma hukum yang menegaskan nilai kebangsaan, HAM, serta penyesuaian terhadap dinamika sosial dan perkembangan masyarakat modern. FGD sebagai langkah strategis menyatukan pemahaman dan memperkuat penegakan hukum yang profesional dan bermartabat. 

Pentingnya Kolaborasi dan sinergi  antara Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Pengadilan, Lapas, pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru Keynot speaker Prof Dr. Usman , SH.MH Guru Besar Hukum Pidana Universitas jambi menyampaikan Pembaharuan hukum pidana nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai tonggak penting dalam pembangunan sistem hukum pidana Indonesia menjadi era peralihan dari hukum pidana kolonial menuju rezim hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila, konstitusi, dan dinamika masyarakat modern dan  Hadirnya KUHAP baru membawa perubahan mendasar pada aspek normatif, kelembagaan, dan mekanisme penegakan hukum acara pidana, terutama melalui penguatan due process of law, perluasan pembuktian, penataan kewenangan aparat, serta peningkatan control yudisial.

Keynot speaker Dimas Krisna Setiawan, A.Md .IP, SH. M.Si  Kabid PK pada kanwil Ditjenpas Jambi  menyampaikan Implementasi KUHP Baru memerlukan perubahan paradigma dan persiapan matang dengan  Pemerintah harus segera menyusun peraturan pelaksanaan , mengadakan pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum,dan merekrut Pembimbing kemasyarakatan baru.

Kolaborasi dengan akademisi dan pegiat sosial juga sangat penting.

Keynote speaker dr.Iffa Sudewi , sh. M.Hum Ketua  Pengadilan Tinggi Jambi menyampaikan Sebagai APH, kita berkomitmen menjaga kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, dengan paradigma hukum pidana baru, dengan menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law dalam setiap tindakan hukum, mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana.

Keynote speaker M. IRSAN ARIEF, SH., MH Jaksa Ahli Madya pada Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan Mitigasi risiko pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KIUHP yakni dengan memberikan pemahaman teknis penerapan KUHP untuk meminimalisir kegagalan dalam penerapan pasal tindak pidana. 

BACA JUGA:Kapolda Jambi Minta SPBU Tegas Terapkan SOP

BACA JUGA:Puluhan Emak-Emak Geruduk Gerakan Pangan Murah Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Nataru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan