Pencuri di Merangin Kepergok Pemilik Toko

Kamis 28 Nov 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

BANGKO – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Merangin menuntut bersalah terdakwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan terdakwa Roni. Dalam sidang yang berlangsung, penuntut umum menyebutkan, Terdakwa Roni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Peritiwa ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 di toko milik Saksi Ismail di Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, menyebabkan kerugian sebesar Rp 3.000.000. Dalam tindakan pencurian tersebut, Terdakwa mengambil rokok dan sejumlah minuman dari dalam toko setelah berhasil masuk dengan merusak jendela toko.


Setelah kejadian, Terdakwa berusaha melarikan diri, namun berhasil diburu oleh warga dan diamankan di rumah seorang saksi.

BACA JUGA:Pengembalian Berkas Helen-Diding Disertai Petunjuk Jaksa

BACA JUGA:Motor Anggota KPPS Hilang Digondol Maling


“Menuntut pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun. Pidana penjara ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa selama dalam proses pemeriksaan. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan selama menjalani masa hukuman,” sebut Gio Valdo Diamanta, JPU Kejaksaan Negeri Merangin, seprti lansir dari laman Sitem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bangko.


Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Merangin,  perbuatan terdakwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, seorang pria bernama Roni bin Samat (Terdakwa) diamankan oleh aparat kepolisian.


Terdwka diduga melakukan tindakan pencurian di toko milik Saksi Ismail yang beralamat di Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.


Peristiwa tersebut bermula pada malam sebelumnya, Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Terdakwa keluar rumah dengan alasan ingin menelpon.


Setelah beberapa jam, Terdakwa pergi membeli rokok dengan berjalan kaki menuju toko milik Saksi Ismail. Namun, saat tiba di toko, Terdakwa mendapati toko tersebut dalam keadaan tertutup. Tidak menemukan respons dari pemilik toko, Terdakwa kemudian menuju ke bagian belakang toko dan melihat sebuah jendela yang mudah dibuka.


Dengan niat untuk mencuri, Terdakwa mencari alat untuk membuka jendela dan menemukan sebuah pisau berkarat dan batang besi di belakang rumah Saksi Ismail. Menggunakan alat tersebut, Terdakwa berhasil membuka jendela dan masuk ke dalam toko.


Di dalam toko, Terdakwa mengumpulkan rokok yang berada di etalase serta beberapa minuman, termasuk minuman Mizone dan Aqua, lalu memasukkannya ke dalam kardus kosong yang dibawanya.


Saat Terdakwa hendak keluar dari toko, ia melihat Saksi Ismail berada di pintu belakang toko. Terdakwa pun langsung mengeluarkan kardus berisi barang curian melalui celah jendela dan melarikan diri. Saksi Ismail yang melihat kejadian tersebut berteriak "Maling, maling!" dan Terdakwa pun berlari ke arah perumahan Alam Barajo sambil membawa kardus tersebut.


Namun, saat berlari, Terdakwa kehilangan salah satu sandal miliknya. Warga yang mendengar teriakan Saksi Ismail pun segera mengejar Terdakwa. Untuk menghindari kejaran, Terdakwa membuang kardus berisi rokok curian tersebut dan bersembunyi di rumah Saksi Nurlela.

Kategori :

Terkait