Akibat perbuatannya, Saksi Ismail mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, yang terdiri dari sejumlah rokok dan minuman yang hilang. Terdakwa kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya, yang diduga melanggar pasal tentang pencurian dengan pemberatan. (ira)
Kategori :