Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Prosedur Penetapan Tersangka Sudah Benar

Kamis 28 Nov 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terkait kasus dugaan korupsi impor gula.


Dengan keputusan ini, Kejaksaan Agung (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan yang sedang berlangsung hingga tahap penuntutan dan pengadilan.

BACA JUGA:Romi Nyatakan Akan Tetap di Politik, Kembali Bertugas sebagai Bupati Tanjab Timur

BACA JUGA:Kota Jambi Punya Peran Penting, Perkuat Struktur Ekonomi Nasional


"Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan," ujar Tumpanuli saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024.


Hakim menilai keberatan yang diajukan Tom Lembong bersama kuasa hukumnya lebih berkaitan dengan substansi pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bukti yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan juga tidak dipertimbangkan karena dianggap relevan dengan materi pokok perkara.


Selain itu, hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum pidana.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini mulai diselidiki berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023 dan berlanjut ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2023.


Sebanyak 29 saksi, termasuk Tom Lembong, serta tiga ahli telah diperiksa.
Kejaksaan juga mengeluarkan perintah penyitaan barang bukti seperti bukti elektronik yang relevan dengan perkara ini.


Hakim menambahkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi, sehingga memenuhi prosedur sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Dalam sidang ini, Tom Lembong menghadirkan beberapa ahli, termasuk Mudzakkir (Guru Besar UII Yogyakarta), Chairul Huda (ahli hukum pidana), Anthony Budiawan (Managing Director PEPS), dan Dwi Andreas Santosa (Guru Besar Fakultas Pertanian IPB).


Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menghadirkan Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman, serta Evenri Sihombing (ahli kerugian negara).

BACA JUGA:Tetap Optimis Penurunan Stunting, Pj Walikota Jambi Pimpin Evaluasi Audit Stunting

BACA JUGA:Siapkan Pengusulan Lelang Barang, Mahilli: Dijadwlkan Akhir Tahun


Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga terlibat dalam korupsi impor gula tahun 2015–2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober 2024.


Melalui praperadilan, Tom Lembong mempersoalkan prosedur Kejaksaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanannya, yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan KUHAP.
Ia berpendapat bahwa kebijakan impor gula yang diambil saat menjabat Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. (*)

Kategori :