Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY

BEBAS: Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan sejumlah hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pelaporan ini dilakukan usai Tom mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Pelaporan itu dibenarkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya," kata Ari saat menjemput Tom keluar dari Rutan Cipinang, Jumat (1/8).
Amir berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.
BACA JUGA:Tersisa Lula
BACA JUGA:25 Persen Penerima BSU Belum Ambil Uang, Melalui PT Pos Indonesia Jambi
Tim kuasa hukum Tom, menilai Hakim yang memutus perkara ini tak professional, sehingga perlu pemeriksaan oleh MA.
"Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan," ujar dia.
Adapun hakim-hakim yang dilaporkan yakni Adapun Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tom sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7)lalu. (*)