JAMBI – Yuliawati, mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjab Barat kan menghadapi tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU). Terdakwa terjerat perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,7 miliar di SMA Negeri 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sidang kali ini berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa. Dua orang saksi menerangkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian, bahwa ada niat terdakwa Yuliawati untuk mengembalikan sisa penggunaan dana DAK.
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Jasad Perempuan dalam Lemari Ditangani Jaksa
BACA JUGA:Pria Terkait Kasus Mayat Terkubur di Rawa-rawa Diamankan
“Kedua saksi ini menyebutkan, ada niat terdakwa (Yuliwati, red) untuk mengembalikan sehingga terdakwa bersama saksi datang ke BPK. Dan saran BPK, uang sisa tersebut harus dikembali,” sebut Deddy Nurliansyah, Penasihat Hukum terdakwa Yuliawati usai sidang.
Menurut Deddy, kliennya sudah sejak lama berniat mengembalikan uang tersebut. Namun, terdakwa bingung uang tersebut dikembalikan ke mana. Pasalnya, lanjut Deddy, proyek sudah selesai.
“Akhirnya uang dibawa kembali dan dititipkan kepada jaksa. Sampai saat ini, sisa dana pekerjaan yang masih pada terdakwa sejumlah Rp 38 jutaan. Dan akan kita kembalikan juga ke jaksa. Kerugian yang harus dikembalikan sejumlah Rp 188 juta, sudah dikembalikan sejumlah Rp 150 jutaan, dan sisanya Rp 38 juta segera dikembalikan ke jaksa,” tegasnya.
Sebelumnya, setelah pemeriksaan saksi meringankan, ketua majelis hakim, Yofistian, menunda sidang setelah jaksa penuntut umum meminta waktu 1 minggu untuk menyiapkan tuntutan.
“Pak jaksa, kapan tuntutan bisa dibacakan?” tanya ketua majelis ke JPU Sudarmanto. “Kami minta waktu 1 minggu, untuk menyiapkan surat tuntutan,” jawab Sudarmanto yang juga menjabat Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjab Barat.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Yuliawati, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 4 Tanjabbar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Sudarmanto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 17 Juli 2024 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjabbar itu menambahkan, berdasarkan surat dakwaan terdakwa Yuliawati diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Dari seluruh pencairan anggaran pembangunan fisik SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat tersebut ditransfer/pemindah bukuan dari rekening kas daerah Provinsi Jambi ke rekening SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat.
Untuk pencairan tahap I (pertama), terdakwa selaku Ketua Pelaksana Pembangunan menandatangani kwitansi pencairan dan setelah anggaran tahap I dicairkan kemudian saksi Asmaida selaku Kepala SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat.