BACA JUGA:Curi Uang Korban dengan Modus Ganjal ATM, Tiga Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap di Jambi
BACA JUGA:Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam setiap tahapan pelaksanaan fisik pembangunan dana DAK tersebut di atas, seharusnya terdakwa selaku Ketua Pelaksana membuat laporan perkembangan fisik pekerjaan sebelum dilakukan pencairan anggaran Tahap II dan Tahap III, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu terdakwa selaku Ketua Pelaksana pembangunan juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, kedua laporan tersebut semestinya dibuat dan diserahkan oleh terdakwa kepada pihak Dinas Pendidikan Propinsi Jambi.
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 396.465.149 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp 188.059.400 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. (ira)