Jambi– Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus seorang pria bernama Ikram Puat (29), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban. Aksi penipuan tersebut terjadi pada Kamis, 31 November 2024, di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, dalam wawancaranya pada Selasa, 3 Desember 2024, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka Ikram Puat merupakan seorang mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Ketua Komite Siap Kembalikan Kerugian Korupsi Dana DAK Rp1,7 Miliar di SMA Negeri 2 Tanjab Barat
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Jasad Perempuan dalam Lemari Ditangani Jaksa
“Tersangka pernah dihukum penjara sebanyak 2 kali, yaitu pada tahun 2015 terkait kasus pencurian dengan kekerasan, selama 1 tahun 6 bulan, dan pada tahun 2022 terkait kasus penipuan, dipenjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata dia.
Edi menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan modus memposting lowongan kerja di sebuah platform media sosial facebook.
“Korban yang melihat postingan tersebut lalu menghubunhi tersangka, dan tersangka mengirimkan titik lokasi untuk keduanya bertemu,” sebutnya.
Setelah mengobrol, tersangka lalu mulai melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam motor korban untuk mengambil uang dan menjemput ibunya. Korban pun mulai termakan bujukan tersangka, dan tersangka langsung pergi membawa motor korban.
“Setelah itu, tersangka menjual sepeda motor korban melalui aplikasi media sosial, kepada pembeli yang berada di Kabupaten Sarolangun, saat ini tim masih melakukan penyelidikan terkait penadah,” ungkapnya.
Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2020, polisi BH 4850 NZ, yang ditaksir senilai Rp 17 juta.
BACA JUGA:Pria Terkait Kasus Mayat Terkubur di Rawa-rawa Diamankan
BACA JUGA:Curi Uang Korban dengan Modus Ganjal ATM, Tiga Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap di Jambi
“Tersangka kami amankan pada Minggu, 1 Desember 2024, dan diancam pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut diantaranya 1 lembar tangkapan layar postingan Facebook tersangka, dan 1 lembar STNK Motor Honda Revo milik korban. (eri/ira)