36 Narapidana di Jambi dapat Pembebasan Bersyarat

Para narapidana Jambi yang mendapatkan bebas bersyarat. -ANTARA/HO/Humas Kemenkumham Jambi-

JAMBI – Sebanyak 36 orang narapidana di Jambi resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi syarat dalam program pembebasan bersyarat yang diinisiasi oleh Bapas Kelas I Jambi, unit pelaksana teknis dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi.


Pembebasan tersebut diberikan pada pertengahan November ini, dengan para narapidana yang sebelumnya berada di beberapa Lapas di wilayah Jambi.

BACA JUGA:Putusan MK Soal Netralitas Masukan Evaluasi Sistem Pemilu

BACA JUGA:Terdakwa Janjikan Keuntungan 4 Persen, Korban Rugi Rp 180 Juta


Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas I Jambi, Nasrul, mengatakan bahwa para narapidana yang dibebaskan ini kini diizinkan untuk melanjutkan pembinaan di luar lapas dan kembali ke rumah mereka masing-masing.


"Mereka telah menjalani proses seleksi yang ketat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mengikuti program pembebasan bersyarat," ujar Nasrul.


Para narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat ini merupakan warga binaan dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jambi, di antaranya Lapas Kelas II A Jambi, Lapas Kelas II B Muara Bulian, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, dan Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak.


Mereka terbukti terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti kasus korupsi, narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Proses pembebasan bersyarat ini dimulai dengan pendataan dan registrasi terhadap para narapidana yang telah memenuhi syarat. Setelah proses administrasi selesai, mereka bertemu dengan keluarga yang telah menunggu di halaman kantor Bapas Jambi.


"Ada 19 orang dari Lapas Jambi, 5 orang dari Lapas Kuala Tungkal, 10 orang dari Lapas Narkotika Muara Sabak, dan 2 orang dari Lapas Perempuan Jambi yang mendapatkan program PB," kata Nasrul.


Untuk dapat mengikuti program PB atau Cuti Bersyarat (CB), narapidana harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain telah menjalani minimal 2/3 dari masa pidananya, berperilaku baik selama di dalam lapas, dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melanggar hukum setelah dibebaskan.


Program PB atau CB ini juga mensyaratkan adanya surat jaminan dari keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. Surat jaminan ini menyatakan bahwa keluarga siap untuk mengawasi dan membimbing narapidana agar tidak melarikan diri atau melakukan tindakan melanggar hukum selama menjalani pembinaan di luar penjara.

BACA JUGA: Dua Truk Hino Bermuatan CPO Bertabrakan di Jalan Lintas Sumatera

BACA JUGA:Belum Kantongi Izin Berlayar, Kasus Tongkang Tabrak Jembatan Aurduri 1


Nasrul menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti narapidana tersebut bebas sepenuhnya dari hukuman. Program PB dan CB ini merupakan bagian dari proses pembinaan agar narapidana dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Tag
Share