JAMBI - Jemaah haji yang meninggal saat menunaikan ibadah di tanah suci, para ahli waris akan langsung menerima pencairan asuransi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mengatakan, pada musim haji 2023 lalu, sebanyak 14 orang jemaah meninggal di Tanah Suci.
Dia mengatakan, asuransi dari ke 14 jemaah meninggal tersebut, sudah dicairkan kepada para ahli waris. Setidaknya, masing-masing ahli waris menerima sekitar Rp 47 juta.
"Musim haji kemarin, kan ada 14 orang yang meninggal. Itu sudah diberikan semua, sudah clear," katanya.
BACA JUGA:Pleno Vital
BACA JUGA:Ribuan Buruh Rokok di Kudus Deklarasikan Dukungan Kepada Prbaowo-Gibran
Asuransi yang dicairkan, senilai dengan biaya pendaftaran, dan biaya pelunasan masing-masing jemaah.
Di Jambi sendiri, pencairan disebutkannya sudah tuntas pada bulan Agustus atau September lalu. Pencairan asuransi ini, dilakukan setelah semua proses selesai.
"Ketika ada jemaah meninggal, cod keluar, kemudian proses pemulangan jemaah semua selesai, serta dan operasional haji juga selesai, maka langsung diberikan. Jadi untuk di Jambi, semua sudah clear," katanya.
Sementara itu, untuk tahun 2024 ini sendiri, menurut Wahyudi, ada kenaikan biaya perjalanan haji, yang telah ditetapkan oleh pusat. Dimana, total biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
BACA JUGA: Gubernur Jambi Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Lomba KMLH 2023
BACA JUGA:Ajak Mahasiswa Wujudkan Pemilu 2024 Damai
Namun, yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat, adalah kenaikan yang sangat signifikan, dibayarkan penuh oleh para jemaah.
Dia menyebutkan, perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Dimana, dari total Rp 93,4 kita itu, jemaah mendapatkan subsidi sebesar Rp 37,6 juta.
Jemaah perlu melakukan penyetoran awal sebesar Rp 25 juta. Kamudian saat pelunasan sebesar sekitar Rp 31 juta. Jadi total yang dibayar oleh masing-masing jemaah adalah Rp 56 juta.