Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Senin 16 Dec 2024 - 16:40 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

BACA JUGA:Pisau Cutter Ditemukan di Tempat Kejadian


Untuk tepung terigu, PPN DTP diberikan lantaran komoditas ini merupakan bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Insentif diberikan agar tidak terjadi perubahan harga tepung terigu di masyarakat.


Sementara gula banyak digunakan oleh industri makanan dan minuman. Dengan PPN DTP terhadap gula untuk industri, diharapkan dapat mendukung aktivitas industri agar terus berjalan dan tetap menggerakkan perekonomian.


Adapun untuk MinyaKita, Mendag menuturkan minyak goreng ini termasuk program pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) menggantikan minyak curah.


Dengan insentif PPN DTP, diharapkan tidak ada perubahan yang signifikan di masyarakat meski ada pemberlakuan PPN 12 persen.


“Adanya insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMO,” ujar Budi.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting). (ant/ira)

Kategori :