Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Senin 16 Dec 2024 - 16:40 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

Jakarta– Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta pada Senin (16/12), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perubahan ekonomi dan kebutuhan fiskal.


"Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," kata Airlangga.


Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa yang bersifat strategis akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Airlangga merinci, barang kebutuhan pokok tertentu tidak akan dikenakan PPN, seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan jenis tertentu, telur ayam, cabai, bawang, dan gula pasir.


Selain itu, beberapa bahan pokok lainnya seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang berarti tarif PPN akan tetap 11 persen untuk barang-barang tersebut.


"Stimulus ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, serta mendukung sektor industri pengolahan makanan dan minuman yang sangat bergantung pada bahan pokok seperti gula industri," lanjut Airlangga.


Selain itu, bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti keluarga dengan pendapatan rendah, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan.


Pemerintah juga akan memberikan pembebasan PPN pada sejumlah jasa strategis, termasuk jasa pendidikan, kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta jasa persewaan rumah susun dan rumah umum. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan-layanan vital.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.


"Setiap kebijakan perpajakan harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu, pemerintah akan memberikan perlindungan atau bantuan. Prinsip keadilan akan terus dijaga dalam pelaksanaan kebijakan ini," ungkap Sri Mulyani.


Pemerintah Tanggung Kenaikan PPN 1 Persen untuk 3 Komoditas
Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025.


Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
“Kami memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita itu PPN-nya tetap 11 persen. Artinya, dari kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya Pemerintah yang membayar,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.


Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku.
Sri Mulyani menyatakan keputusan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.


Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan PPN DTP sebesar 1 persen itu bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah, terhadap konsumsi barang-barang pokok.

BACA JUGA:Kapolres: Korban Diketahui Beli Pisau Cutter

Kategori :