JAMBIKORAN.COM – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini juga akan berdampak pada pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PP 49/2022, listrik sebenarnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, pengecualian berlaku untuk rumah tangga dengan daya listrik di atas 6.600 VA. Sementara itu, pelanggan daya 3.500-6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN yang mulai berlaku awal tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024. “Untuk pelanggan listrik 3.500–6.600 VA akan dikenakan PPN,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan asas keadilan dan semangat gotong royong dalam perpajakan. PPN tersebut difokuskan pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu, termasuk penggunaan listrik dengan daya besar.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Fokus pada Barang Mewah, Barang Pokok Tetap Bebas Pajak
Kebijakan ini diproyeksikan akan menghasilkan penerimaan sebesar Rp 12,1 triliun pada 2025. Angka tersebut turut menjadi salah satu komponen insentif PPN yang ditargetkan mencapai Rp 265 triliun pada tahun mendatang.
Di sisi lain, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah selama periode Januari–Februari 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak kenaikan PPN.
“Setidaknya 97% pelanggan PLN menggunakan listrik kategori ini dan mereka akan mendapatkan tarif listrik 50% lebih murah selama dua bulan,” jelas Sri Mulyani.
Dengan demikian, kenaikan PPN ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan. (*)