Pajak Sarang Burung Walet hanya Rp 1,2 Juta, Masih Rendah di Triwulan Pertama 2025

RENDAH : Pajak burung walet di Triwulan pertama 2025 di Batanghari masih rendah.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
BATANGHARI- Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat mencatat realisasi pajak sarang burung walet di triwulan pertama sebesar Rp1,2 juta rupiah.
Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Ghafara Liano di Muara Bulian, Rabu, mengatakan bahwa untuk pencapaian triwulan tahun 2025 ini terbilang rendah.
Untuk triwulan pertama atau periode Januari hingga Maret, capaian realisasi pajak sarang burung walet masih rendah atau hanya tercapai 0,44 persen.
Penyebab masih rendahnya realisasi pajak sarang burung walet tersebut dikarenakan para penangkar rata-rata banyak berdomisili di wiliyah luar Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Pemkot Sungaipenuh Mulai Distribusikan Makanan Gratis di Sekolah
BACA JUGA:Blackout Kerinci-Sungaipenuh Teratasi, PLTA Kerinci Suplai Listrik
Adapun dari catatan pemerintah setempat, saat ini total penangkaran sarang burung walet untuk di Kabupaten Batanghari mencapai 100 penangkaran yang wajib dikenakan retribusi.
Sementara itu, untuk target pajak realisasi sarang burung walet itu pada tahun 2025 ini ditetapkan sebesar Rp285 juta dalam satu tahun. Akan tetapi, seiring waktu berjalan pada triwulan pertama baru terealisasi sebesar Rp1,245.000.
Saat ini, pemerintah Kabupaten Batanghari terus mengupayakan agar bisa mencapai target itu dengan cara mensosialisasikan kepada kepala desa atau lurah se Kabupaten Batanghari agar proaktif melakukan monitoring dan mengingatkan pemilik bangunan penangkaran burung walet yang ada di wilayah setempat untuk memenuhi kewajiban nya pajak sarang burung walet.
Dan juga pihaknya secara rutin akan melakukan pemeriksaan lapangan terkait pemenuhan kewajiban pajak sarang burung walet dan diikuti dengan penindakan hukum atas pelanggaran perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undang yang berlaku.(Sub/Viz)