BACA JUGA:Telur: Sumber Nutrisi Sehat dengan Segudang Manfaat untuk Sarapan
Terkait dengan permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh tiga terdakwa, yakni Khairi, Benny Zekmana, dan Triko Mafendri, Jaksa Penuntut Umum, Tomy Ferdian, menyatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan semula.
Sementara untuk terdakwa Khusaeri, JPU meminta waktu untuk menyusun replik secara tertulis mengingat permintaan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya yang menginginkan pembebasan.
“Untuk tiga terdakwa, tadi (kemarin, red) JPU menyampaikan replik secara lisan, yakni tetap pada tuntutan. Sedangkan replik untuk terdakwa Khusaeri, kami meminta waktu menyiapkan replik tertulis. Pasalnya, terdakwa dan penasihat hukum, menyatakan tidak bersalah dan minta dibebaskan,” tandas Tomy kepada Jambi Independent.
Usai mendengarkan pembelaan dan replik, Ketua Majelis Hakim, Yofistian, menunda sidang mendengarkan replik jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh untuk terdakwa Khusaeri. (mg05/ira)