Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman, Pengurus KONI Sungaipenuh, Menangis

PEMBELAAN: Terdakwa Khairi, Ketua KONI Kota Sungai Penuh, membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa 17 Desember 2024. -Finarman/Jambi Independent-

JAMBI — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Sungai Penuh memasuki tahap pembelaan pada 17 Desember 2024, diwarnai tangis para terdakwa. Keempat terdakwa menyampaikan pembelaan masing-masing dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yofistian.


Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Khairi (Ketua Komisi Kota Sungai Penuh), Benny Zekmana (Sekretaris KONI), dan Triko Mafendri (Bendahara KONI). Dan terdakwa Khusaeri, General Manajer (GM) Hotel Golden Harvest yang juga terlibat dalam kasus ini, menyampaikan pembelaan yang berbeda dengan terdakwa lainnya.

BACA JUGA:OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

BACA JUGA:PPN 12% Berlaku Mulai 2025, Sekolah Berstandar Internasional Ikut Kena


Khairi, Ketua Komisi Kota Sungai Penuh, dalam pembelaannya, memohon agar hukumannya diringankan. Penasihat hukum Khairi mengungkapkan bahwa Khairi merupakan tulang punggung keluarga, dengan seorang anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok seorang ayah.


Selain itu, Khairi juga sudah mengembalikan kerugian negara dengan cara menggadaikan Surat Perjanjian Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Khairi dinilai jujur dalam memberikan keterangan dan sudah menyesali perbuatannya.


“Saya merasa sangat bersalah dan menyesal. Tindakan saya telah menyebabkan penderitaan bagi keluarga, terutama istri dan anak saya,” ujar Khairi dengan suara berat dan terbata-bata. Ia juga menyebutkan bahwa akibat perbuatannya, keluarganya menanggung sanksi sosial di tengah masyarakat.


Senada dengan Khairi, Benny Zekmana, yang juga mengajukan pembelaan, menyampaikan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Dia saat ini merupakan tulang punggung keluarga yang baru saja membentuk rumah tangga, serta memiliki seorang anak laki-laki berusia 2 tahun.


Benny mengaku menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 183 juta. "Uang yang saya titipkan kepada jaksa adalah pinjaman pribadi saya yang akan saya ganti secepatnya," kata Benny dalam pembelaannya.


Ia juga meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepadanya diperingan, mengingat dampak sosial yang dirasakan oleh keluarganya. “Saya baru saja membina rumah tangga dan dikarunia seorang putra yang masih berusia 2 tahun,” sebutnya.


Lalu, Triko Mafendri, selaku Bendahara KONI, juga memohon keringanan hukuman. Ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan mendalam. Terutama karena tidak ingin perbuatannya berdampak pada anak dan keturunannya di masa depan.


Triko juga menceritakan kesedihannya atas kehilangan ayahnya yang meninggal dunia setelah 8 hari ia ditahan.
“Saya anak yang paling dekat dengan bapak. Sebelum ditahan, bapak masih sehan dan masih kuat. Namun, setelah penahanan dan mendengar cerita-cerita di luar, jika saya banyak ‘bicara’ makan status kepegawaian saya bisa terancam. Mulai kesehatan bapak menurun hingga meninggal dunia 8 hari sejak ditahan,” ungkapnya menahan tangis.

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Khusaeri, mengajukan pembelaan yang menolak tuduhan terhadapnya. Penasihat hukum Khusaeri menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan peran Khusaeri dalam kasus ini, mengingat hanya sedikit saksi yang mengenalnya. Penasihat hukum Khusaeri pun mengajukan permohonan agar hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan.


Begitu pula dalam nota pembelaan pribadi Khusaeri. dia menegaskan, jika dirinya setiap keputusan yang diambil telah melalui pembahasan dan diketahui oleh jajaran pimpinan hotel.


“Semua keputusan yang saya ambil sudah dibicarakan, bahkan dengan pemilik hotel. Dan saya tidak ada niat untuk merugikan keuangan negara. Harga sewa kamar untuk para atlet, jauh lebih murah. Namun, saya merasa dijebak, semua kesalahan dibebankan kepada saya,” sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan