Soal Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar di Tanjab Barat, Ternyata Begini SOP Penggunaan Senpi Oleh Anggota Polisi

Senin 18 Dec 2023 - 15:12 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

KUALATUNGKAL - Peristiwa peluru nyasar terjadi di kota Kualatungkal, Kelurahan Tungkal IV kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat.

Diduga peluru nyasar ini, berasal dari oknum polisi yang akan melakukan penangkapan narkoba.

Berdasarkan informasi yang diterima, peluru yang digunakan oknum polisi tersebut malah nyasar ke seorang ibu hamil berusia 6 bulan atas nama Dila.

Dari sumber menyebutkan bahwa korban tembakan tersebut merupakan pekerja di salah satu rumah makan seafood di Kualatungkal.

"korban bekerja di rumah makan seafood Kualatungkal," ujar Sumber.

Saat itu tim Satres Narkoba Polres Tanjabbar tengah melakukan penangkapan bandar narkoba asal Kepulauan Riau (Kepri) yang baru turun dari Pelabuhan LLASDP Kualatungkal dan akan naik mobil travel ke Jambi.

Terkait kasus tersebut, apakah polisi sudah mengkuti SOP penggunaan Senpi?.

BACA JUGA:Soal Covid-19, Pj Wali Kota Jambi Beri Arahan ke Lurah dan Camat Se-Kota Jambi

BACA JUGA:Miris, Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar, Ini Penjelasan Kapolres Tanjab Barat

Karena dalam penggunaan senpi ada prosedur dalam penggunaan dan peraturannya.

Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Perkapolri ini mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”).

Serta di dalam Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).

1. Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

2. Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk

  • Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa
  • Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat
  • Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat
  • Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang
  • Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa
  • Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Kategori :