Soal Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar di Tanjab Barat, Ternyata Begini SOP Penggunaan Senpi Oleh Anggota Polisi

Senin 18 Dec 2023 - 15:12 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

Penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila (Pasal 8 ayat [1] Perkapolri 1/2009):

  • Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
  • Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
  • Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).

BACA JUGA:Keras! Wasit Keluarkan 3 Kartu Merah, Pada Laga Jambi United Hadapi Persikoja

BACA JUGA:Asprov PSSI Jambi Angkat Bicara, Soal Insiden Pemukulan Pada Pertandingan Persikoja Hadapi Jambi United

Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia.

Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009):

  • Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas
  • Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya
  • Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuh

Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

Pengecualiannya, yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009).

BACA JUGA:Sore Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang, Bagaimana dengan Kota Jambi?

BACA JUGA:Bolehkah Ibu Hamil Mengonsumsi Minuman Bersoda ,Begini Penjelasannya

Bagaimana pertanggungjawaban polisi terhadap penggunaan senjata api? Jika ada pihak yang dirugikan atau keberatan karena penggunaan senjata api?.

Petugas polisi yang bersangkutan wajib membuat penjelasan secara terperinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat tindakan yang telah dilakukan (Pasal 49 ayat [2] huruf a Perkapolri 8/2009).

Selain itu, setelah menggunakan senjata api, polisi harus membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api. Laporan tersebut berisi antara lain (Pasal 14 ayat [2] Perkapolri 1/2009):

  • Tanggal dan tempat kejadian
  • Uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian;
  • Alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan
  • Rincian kekuatan yang digunakan
  • Evaluasi hasil penggunaan kekuatan
  • Akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.

Laporan inilah yang akan digunakan untuk bahan pertanggung jawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan, serta sebagai bahan pembelaan hukum dalam hal terjadi gugatan pidana/perdata terkait penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan (Pasal 14 ayat [5] huruf e dan f Perkapolri 1/2009).

Pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat [1] Perkapolri 1/2009).

Oleh karena pertanggungjawaban secara individu terhadap penggunaan senjata api oleh polisi, maka penggunaan senjata api yang telah merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannnya secara perdata maupun secara pidana. (*)

Kategori :